ANALISIS KASUS HUKUM INDONESIA
ANALISIS KASUS HUKUM INDONESIA
Judul: SETENGAH TON GANJA KERING DIBAKAR POLISI
Di Aceh tenggara polisi menemukan setengah ton ganja kering yang diperkirakan mencapai 5000 Kg. Ganja tersebut dibakar polisi di halaman mapolres Aceh. Kejadian tersebut terjadi hari ini tanggal 11 September 2012 jam 13:39 WIB. Barang sitaan tersebut adalah barang petugas satuan narkoba polres Aceh. Barang sitaan tersebut rencananya akan diedarkan di sumatera utara oleh si pelaku. Polisi sekarang sudah menangkap pelaku tersebut yakni Jamudin dan Sahidi warga Kutacane Aceh tenggara. Mereka pun dijerat pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
ANALISIS BERITA
JENIS HUKUM: Di sini diterapkan pelaku mengedarkan narkotika. Jenis hukumnya adalah hukum pidana.
TERSANGKA: Jamudin dan Sahidi.
TINDAKAN APARAT HUKUM: Polisi membakar sampai lenyap setengah ton ganja tersebut.
KEPUTUSAN HAKIM: Merka dikenakan pasal 111 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan penjara maksimal 20 tahun.
KASUS KEMATIAN ALM. MUNIR
RINGKASAN CERITA: Pada tanggal 7 September
2004 Munir Said Thalib yang saat itu berusia
38 tahun dinyatakan meninggal akibat di racuni dengan arsenik. Diduga pelakunya
adalah ‘Polly’( Pollycarpus Budihari
Priyanto). Padahal
waktu itu ada dokter Tarmizi yang mengobati Munir. Akhirnya di pesawat
pramugari dan sahabat Munir yang waktu itu sedang berlibur membacakan surat
yassin kepada Alm. Munir.
Analisis kasus
Kapan
terjadi dan dimana: 7 September 2004, di atas tanah Rumania/ di pesawat menuju
Belanda
Pelaku:
Pollycarpus Budihari Priyanto
Korban:
Munir
Jenis
pelanggaraan HAM: Kejahatan terhadap kemanusiaan
Proses
penghukuman: - Polly di hukum 14 tahun penjara
-
Mayjen
Muchdi Pr divonis hukum penjara karena dialah otak pembunuhan.
Tanggapan/komentar: Komentar saya adalah pembunuhan
ini terlalu kejam dan tidak seharusnya dilakukan karena hidup adalah hak
orang.
No comments:
Post a Comment