ANALISIS KASUS HUKUM INDONESIA
Judul: SETENGAH TON GANJA KERING DIBAKAR POLISI
Di Aceh tenggara polisi menemukan setengah ton ganja kering yang
diperkirakan mencapai 5000 Kg. Ganja tersebut dibakar polisi di halaman
mapolres Aceh. Kejadian tersebut terjadi hari ini tanggal 11 September 2012 jam
13:39 WIB. Barang sitaan tersebut adalah barang petugas satuan narkoba polres
Aceh. Barang sitaan tersebut rencananya akan diedarkan di sumatera utara oleh
si pelaku. Polisi sekarang sudah menangkap pelaku tersebut yakni Jamudin dan
Sahidi warga Kutacane Aceh tenggara. Mereka pun dijerat pasal 111 undang-undang
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal
20 tahun.
ANALISIS BERITA
JENIS HUKUM: Di sini diterapkan pelaku mengedarkan narkotika. Jenis hukumnya adalah hukum pidana.
TERSANGKA: Jamudin dan Sahidi.
TINDAKAN APARAT HUKUM: Polisi membakar sampai lenyap setengah ton ganja
tersebut.
KEPUTUSAN HAKIM: Merka dikenakan pasal 111 nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika dan penjara maksimal 20 tahun.
No comments:
Post a Comment